Standar Oprasional Prosedur
SD Negeri 1 Tutuyan 2
1.
Visi
Sekolah
Terwujudnya Peserta Didik Sd Negeri 1 Tutuyan 2 Yang Berkualitas,
Beriman, Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Serta Bertanggung Jawab.
2.
Misi
Sekolah
1.
Meningkatkan
Mutu Pendidikan
2.
Meningkatkan
Minat Belajar Peserta Didik
3.
Meningkatkan
Kualitas Sumberdaya Menusia Yang Berkualitas Dan Berbudi Pekerti
3. Tujuan Sekolah Pada Tahun 2017 Adalah
·
Dapat
Mengamalkan Ajaran Agama Hasil Proses Pembelajaran Dan Kegiatan Pembiasaan
·
Meraih
Prestasi Akademik Maupun Non Akademik Minimal Tingkat Kabupaten Boltim
·
Menguasai
Dasar – Dasar Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Sebagai Bekal Untuk Melanjutkan Ke
Sekolah Yang Lebih Tinggi
·
Menjadi
Sekolah Pelopor Dan Penggerak Di Lingkungan Masyarakat Sekitar
·
Menjadi
sekolah yang diminati masyarakat
4. Rapat Dinas
Ø Tanggal 15 juni 2016 tentang pembentukan tim Penjamin Mutu
Pendidikan Internal Sekolah
Ø Tanggal 21 Juli 2016 Tentang Pemetaan Mutu Sesuai SNP SD N 1
Tutuyan 2
Ø Tanggal 1 Agustus 2016 sosialisai Pembuatan SOP sekolah
Ø Tanggal 1 September 2016 Pembuatan SOP Sekolah
5.
Sasaran
o
Peningkatan
Mutu / Kualitas Pendidikan di sekolah
o
Peningkatan
Kedisiplinan Warga Sekolah
o
Menggalang
Kesadaran Warga Sekolah untuk ikut aktif dalam pengembangan mutu sekolah
6.
Ketentuan Umum
§
Penegakan
tata tertib ini dilaksanakan dengan kepedulian dan keterlibatan semua unsur :
Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, Orang Tua dan Siswa.
§ Awal tahun pelajaran untuk masuk SDN 1 Tutuyan 2, siswa diberi skor
100, untuk jangka waktu 1 tahun pelajaran. Setiap pelanggaran tata tertib maka
skor tersebut akan dikurangi sesuai dengan bobot pelanggaran.
§ Siswa yang menyisakan skor atau point tertentu ( seperti yang ada
di akhir tabel), maka ketentuan tersebut akan diberlakukan
§ Sekolah akan memanggil atau menghubungi orang tua / wali murid
siswa berdasarkan atas pertimbanganbuku catatan guru kelas
§ Guru kelas adalah pelaksanaan administrasi dan tindak lanjut
§ Pedoman penilaian siswa sesuai dengan bobot pelanggaran dan prestasi
siswa SDN 1 Tuuyan 2 mulai berlaku 30 Juli 2016
§ Hal – hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan di atur kemudian
TATA TERTIB
Pembentukan watak, kepribadian,
kecakapan, dan keterampilan siswa hanya mungkin dapat tercapai apabila ada
kerjasama yang baik antara guru ( di sekolah ), orang tua / wali murid ( di
rumah ) dan pelajar sendiri. Untuk keperluan itulah maka di bawah ini di susun TATA
TERTIB SISWA yang harus diketahui dan dilakukan sebaik – baiknya.
BAB I
TENTANG KEHADIRAN
- Bel mulai kegiatan
pembiasaan jam 07.15 dan pulang 12.00
- Selambat –
lambatnya 10 menit sebelum bel kegiatan siswa sudah harus hadir di sekolah
- Siswa yang terlambat
kurang dari 5 menit di ijinkan masuk kelas
- Siswa yang
terlambat lebih dari 5 menit baru boleh masuk pada jam pelajaran
berikutnya
- Siswa yang
terlambat lebih dari jam ke IV dianggap tidak masuk ( izin )
- Siswa yang
terlambat karena alasan, siswa harus melapor kepada petugas piket untuk
mendapatkan izin mengikuti pelajaran
- Siswa yang tidak
masuk sekolah :
·
Harus memberitahukan sebelumnya atau
membawa surat keterangan dari orang tua / wali pada saat masuk sekolah
·
Jika izin lebih dari 3 hari harus menghadap
Kepala Sekolah
·
Bila siswa tidak masuk sekolah karena sakit
labih dari 1 minggu hendaknya ada surat keterangan sakit dari dokter
·
Bila siswa tidak masuk sekolah lebih dari 2
minggu berturut – turut tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri atau dapat
dikeluarkan dari sekolah.
BAB II
WAKTU DI SEKOLAH
- Selama waktu
sekolah, siswa dilarang keluar dari komplek sekolah tanpa izin dari guru
piket
- Siswa dilarang
bermain didalam kelas selama istirahat
- Dilarang membawa
mainan dalam bentuk apapun
- Dilarang keluar
masuk kelas pada jam pelajaran tanpa izin dari guru
- Siswa wajib
menjaga kebersihan, keindahan, ketenangan dan ketertiban kelasnya
- Siswa dilarang
melakukan tindakan apapun yang dapat mengganggu ketenangan kelasnya, kelas
lain dan sekolah pada umumnya
- Siswa masing –
masing menyediakan alat – alat pelajaran sebelum pelajaran dimulai, demi
kelancaran pelajaran di kelasnya
- Jika 5 menit
setelah tanda pelajaran dimulai, guru belum masuk kelas, maka ketua kelas
wajib melapor ke kepala sekolah atau guru piket
- Siswa dilarang
makan dan minum di dalam kelas selama jam pelajaran berlangsung
BAB III
MENINGGALKAN SEKOLAH
- Tanpa ada alasan
yang kuat dan tanpa izin Kepala Sekolah atau guru piket, siswa sama sekali
tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir
- Bila siswa
bermaksud meninggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir, siswa harus
menyampaikan surat keterangan dari orang tua dan mendapat izin dari Kepala
Sekolah atau guru piket
BAB IV
ALAT – ALAT PELAJARAN
- Siswa wajib
melengkapi alat – alat pelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah / guru
- Semua buku – buku
harus disampul sesuai dengan ketentuan
BAB V
PAKAIAN SEKOLAH
- Siswa harus
mengenakan seragam bersih, rapi, dan bersepatu sesuai ketentuan
- Jadwal pemakaian
seragam
Senin dan Selasa : Seragam Nasional Lengkap ( atas putih,
bawah merah )
Rabu : Baju batik sekolah
Kamis : Baju Batik
Sekolah
Jum’at :
Seragam Olahraga
Sabtu : Baju Pramuka
BAB VI
IURAN SEKOLAH
- Sekolah menciptakan budaya menabung. Untuk
hal tersebut setiap siswa dibolehkan menabung dengan guru
kelas masing – masing
BAB VII
SURAT MENYURAT
- Segala surat –
menyurat dari orang tua / wali murid yang menyangkut administrasi sekolah
dan siswa harus dialamatkan kepada Kepala Sekolah
- Semua surat
pemberitahuan izin / sakit, dan lain – lain harus dibuat dan
ditandatangani oleh orang tua atau paling sedikit diketahui / atas nama
orang tua / wali siswa yang bersangkutan
BAB VIII
PENGAWASAN
- Orang tua / wali
diharapkan selalu mengontrol dan mengawasi belajar dan hasil belajar anak
– anaknya di rumah
- Orang tua / wali
diharap membubuhkan tanda tangan pada hasil – hasil ulangan anak dan tanda
tangan pada buku tugas dan PR
- Orang tua / wali
diharap selalu memenuhi panggilan dari sekolah sehubungan dengan persoalan
– persoalan anaknya
- Bila ada perubahan
nama, alamat orang tua / wali agar selalu memberitahukan kepada Kepala
Sekolah
- Orang tua / wali
tidak diperbolehkan memukul / menganiaya anak orang lain dalam menangani
masalah dalam kelas, maka anaknya dikeluarkan
BAB IX
LAIN – LAIN
- Setiap siswa wajib
menjaga / menjunjung tinggi nama keluarga dan sekolah di dalam
pergaulannya
- Setiap siswa
dilarang melakukan pemukulan / perkelahian ataupun pengeroyokan dan
melibatkan diri kedalam peristiwa tersebut
- Setiap siswa
dilarang membawa persoalan sekolah ke luar atau sebaliknya
- Setiap siswa wajib
bersikap sopan dan menghormati orang tua / wali, para guru dan semua
pegawai sekolah
- Siswa yang sengaja
merusak fasilitas yang ada, maka yang bersangkutan wajib mengganti
- Orang tua dilarang
masuk ke kelas tanpa seizin guru kelas dan berpakaian rapi dan sopan jika
masuk lingkungan sekolah
- Rambut harus rapi
dan sopan
- Siswa dilarang
memakai / membawa barang berharga ( HP, perhiasan )
BAB X
SANGSI – SANGSI TERHADAP PELANGGARAN
Siswa yang melangga tata tertib tersebut diatas, dapat dikenakan sangsi
sebagai berikut :
- Dikenakan skor :
1.1 Skor 50 peringatan I
1.2 Skor 75 peringatan II
1.3 Skor 100 dikeluarkan dari sekolah
1.4 Diatas 100 dikeluarkan dengan tidak
hormat
TATA TERTIB GURU
KEWAJIBAN :
- Wajib menjaga kode
etik keguruan
- Wajib hadir 10
menit sebelum KBM dimulai bagi guru dan 30 menit sebelum KBM dimulai bagi
Kepala Sekolah dan Staf
- Wajib menggunakan
seragam guru yang telah ditentukan
- Berpenampilan rapi
dan sopan
- Wajib
menandatangani daftar hadir / absensi komputer
- Masuk dan keluar
kelas tepat waktu ( sesuai jam pelajaran )
- Memberitahukan
kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk
siswa
- Menyiapkan program
pembelajaran pada awal tahun pelajaran
- Menyerahkan
perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran
- Turut mengamankan
kebijakan Kepala Sekolah
- Membantu
menegakkan disiplin sekolah
- Peduli terhadap
kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah
- Tidak merokok
dilingkungan sekolah, kecuali ditempat yang telah ditentukan
- Menjalin hubungan
kekeluargaan sesama warga sekolah
- Memiliki loyalitas
dan dedikasi yang tinggi
- Siap melaksanakan
tugas yang telah diberikan oleh pimpinan sekolah
- Memberi laporan
tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Sekolah
LARANGAN :
- Dilarang
meninggalkan kelas pada waktu mengajar tanpa seizin atasan
- Dilarang melakukan
hal – hal yang dapat menurunkan martabat sekolah
- Dilarang
menggunakan barang – barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa
izin Kepala Sekolah
TATA TERTIB PEGAWAI
KEWAJIBAN :
- Mentaati ketentuan
jam kerja
- Menandatangani
daftar hadir
- Melaksanakan tugas
kedinasan dengan sebaik – baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan
tanggung jawab
- Memberikan
pelayanan yang sebaik – baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya
masing – masing
- Dapat menciptakan
suasana kerja yang kondusif
- Berpakaian yang
rapi dan sopan
- Mentaati perintah
kedinasan dari atasannya
- Saling menghormati
sesama pegawai dan guru
- Menjaga nama baik
profesi dan organisasi sekolah
- Dapat menyimpan
rahasia negara / sekolah
- Jika tidak masuk
kerja harus seizin atasan
- Tidak merokok
dilingkungan sekolah kecuali di tempat yang telah ditentukan
LARANGAN :
- Dilarang
meninggalkan tempat tugas tanpa seizin atasan
- Dilarang melakukan
hal – hal yang dapat menurunkan martabat sekolah
- Dilaarang
menggunakan barang – barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa
seizin Kepala Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar