Jumat, 24 Februari 2017

STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR SD N 1 TUTUYAN 2

Standar Oprasional Prosedur
SD Negeri 1 Tutuyan 2

1.    Visi Sekolah
Terwujudnya Peserta Didik Sd Negeri 1 Tutuyan 2 Yang Berkualitas, Beriman, Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Serta Bertanggung Jawab.

2.    Misi Sekolah
1.      Meningkatkan Mutu Pendidikan
2.      Meningkatkan Minat Belajar Peserta Didik
3.      Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Menusia Yang Berkualitas Dan Berbudi Pekerti
3. Tujuan Sekolah Pada Tahun 2017 Adalah
·         Dapat Mengamalkan Ajaran Agama Hasil Proses Pembelajaran Dan Kegiatan Pembiasaan
·         Meraih Prestasi Akademik Maupun Non Akademik Minimal Tingkat Kabupaten Boltim
·         Menguasai Dasar – Dasar Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Sebagai Bekal Untuk Melanjutkan Ke Sekolah Yang Lebih Tinggi
·         Menjadi Sekolah Pelopor Dan Penggerak Di Lingkungan Masyarakat Sekitar
·         Menjadi sekolah yang diminati masyarakat
4. Rapat Dinas
Ø  Tanggal 15 juni 2016 tentang pembentukan tim Penjamin Mutu Pendidikan Internal Sekolah
Ø  Tanggal  21 Juli  2016 Tentang Pemetaan Mutu Sesuai SNP SD N 1 Tutuyan 2
Ø  Tanggal 1 Agustus 2016 sosialisai Pembuatan SOP sekolah
Ø  Tanggal 1 September 2016 Pembuatan SOP Sekolah

5. Sasaran
o   Peningkatan Mutu / Kualitas Pendidikan di sekolah
o   Peningkatan Kedisiplinan Warga Sekolah
o   Menggalang Kesadaran Warga Sekolah untuk ikut aktif dalam pengembangan mutu sekolah

6. Ketentuan Umum
§  Penegakan tata tertib ini dilaksanakan dengan kepedulian dan keterlibatan semua unsur : Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, Orang Tua dan Siswa.
§  Awal tahun pelajaran untuk masuk SDN 1 Tutuyan 2, siswa diberi skor 100, untuk jangka waktu 1 tahun pelajaran. Setiap pelanggaran tata tertib maka skor tersebut akan dikurangi sesuai dengan bobot pelanggaran.
§  Siswa yang menyisakan skor atau point tertentu ( seperti yang ada di akhir tabel), maka ketentuan tersebut akan diberlakukan
§  Sekolah akan memanggil atau menghubungi orang tua / wali murid siswa berdasarkan atas pertimbanganbuku catatan guru kelas
§  Guru kelas adalah pelaksanaan administrasi dan tindak lanjut
§  Pedoman penilaian siswa sesuai dengan bobot pelanggaran dan prestasi siswa SDN 1 Tuuyan 2 mulai berlaku 30 Juli 2016
§  Hal – hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan di atur kemudian 
TATA TERTIB
Pembentukan watak, kepribadian, kecakapan, dan keterampilan siswa hanya mungkin dapat tercapai apabila ada kerjasama yang baik antara guru ( di sekolah ), orang tua / wali murid ( di rumah ) dan pelajar sendiri. Untuk keperluan itulah maka di bawah ini di susun TATA TERTIB SISWA yang harus diketahui dan dilakukan sebaik – baiknya.

BAB I
TENTANG KEHADIRAN
  1. Bel mulai kegiatan pembiasaan jam 07.15 dan pulang 12.00
  2. Selambat – lambatnya 10 menit sebelum bel kegiatan siswa sudah harus hadir di sekolah
  3. Siswa yang terlambat kurang dari 5 menit di ijinkan masuk kelas
  4. Siswa yang terlambat lebih dari 5 menit baru boleh masuk pada jam pelajaran berikutnya
  5. Siswa yang terlambat lebih dari jam ke IV dianggap tidak masuk ( izin )
  6. Siswa yang terlambat karena alasan, siswa harus melapor kepada petugas piket untuk mendapatkan izin mengikuti pelajaran
  7. Siswa yang tidak masuk sekolah :
·         Harus memberitahukan sebelumnya atau membawa surat keterangan dari orang tua / wali pada saat masuk sekolah
·         Jika izin lebih dari 3 hari harus menghadap Kepala Sekolah
·         Bila siswa tidak masuk sekolah karena sakit labih dari 1 minggu hendaknya ada surat keterangan sakit dari dokter
·         Bila siswa tidak masuk sekolah lebih dari 2 minggu berturut – turut tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri atau dapat dikeluarkan dari sekolah.







BAB II
WAKTU DI SEKOLAH
  1. Selama waktu sekolah, siswa dilarang keluar dari komplek sekolah tanpa izin dari guru piket
  2. Siswa dilarang bermain didalam kelas selama istirahat
  3. Dilarang membawa mainan dalam bentuk apapun
  4. Dilarang keluar masuk kelas pada jam pelajaran tanpa izin dari guru
  5. Siswa wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketenangan dan ketertiban kelasnya
  6. Siswa dilarang melakukan tindakan apapun yang dapat mengganggu ketenangan kelasnya, kelas lain dan sekolah pada umumnya
  7. Siswa masing – masing menyediakan alat – alat pelajaran sebelum pelajaran dimulai, demi kelancaran pelajaran di kelasnya
  8. Jika 5 menit setelah tanda pelajaran dimulai, guru belum masuk kelas, maka ketua kelas wajib melapor ke kepala sekolah atau guru piket
  9. Siswa dilarang makan dan minum di dalam kelas selama jam pelajaran berlangsung

BAB III
MENINGGALKAN SEKOLAH
  1. Tanpa ada alasan yang kuat dan tanpa izin Kepala Sekolah atau guru piket, siswa sama sekali tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir
  2. Bila siswa bermaksud meninggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir, siswa harus menyampaikan surat keterangan dari orang tua dan mendapat izin dari Kepala Sekolah atau guru piket
BAB IV
ALAT – ALAT PELAJARAN
  1. Siswa wajib melengkapi alat – alat pelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah / guru
  2. Semua buku – buku harus disampul sesuai dengan ketentuan



BAB V
PAKAIAN SEKOLAH
  1. Siswa harus mengenakan seragam bersih, rapi, dan bersepatu sesuai ketentuan
  2. Jadwal pemakaian seragam
Senin dan Selasa   :           Seragam Nasional Lengkap ( atas putih, bawah merah )
Rabu                     :           Baju batik sekolah
Kamis                    :           Baju Batik Sekolah
Jum’at                  :           Seragam Olahraga
Sabtu                     :           Baju Pramuka

BAB VI
IURAN SEKOLAH
  1. Sekolah menciptakan budaya menabung. Untuk hal tersebut setiap siswa dibolehkan menabung dengan guru kelas masing – masing

BAB VII
SURAT MENYURAT
  1. Segala surat – menyurat dari orang tua / wali murid yang menyangkut administrasi sekolah dan siswa harus dialamatkan kepada Kepala Sekolah
  2. Semua surat pemberitahuan izin / sakit, dan lain – lain harus dibuat dan ditandatangani oleh orang tua atau paling sedikit diketahui / atas nama orang tua / wali siswa yang bersangkutan

BAB VIII
PENGAWASAN
  1. Orang tua / wali diharapkan selalu mengontrol dan mengawasi belajar dan hasil belajar anak – anaknya di rumah
  2. Orang tua / wali diharap membubuhkan tanda tangan pada hasil – hasil ulangan anak dan tanda tangan pada buku tugas dan PR
  3. Orang tua / wali diharap selalu memenuhi panggilan dari sekolah sehubungan dengan persoalan – persoalan anaknya
  4. Bila ada perubahan nama, alamat orang tua / wali agar selalu memberitahukan kepada Kepala Sekolah
  5. Orang tua / wali tidak diperbolehkan memukul / menganiaya anak orang lain dalam menangani masalah dalam kelas, maka anaknya dikeluarkan

BAB IX
LAIN – LAIN
  1. Setiap siswa wajib menjaga / menjunjung tinggi nama keluarga dan sekolah di dalam pergaulannya
  2. Setiap siswa dilarang melakukan pemukulan / perkelahian ataupun pengeroyokan dan melibatkan diri kedalam peristiwa tersebut
  3. Setiap siswa dilarang membawa persoalan sekolah ke luar atau sebaliknya
  4. Setiap siswa wajib bersikap sopan dan menghormati orang tua / wali, para guru dan semua pegawai sekolah
  5. Siswa yang sengaja merusak fasilitas yang ada, maka yang bersangkutan wajib mengganti
  6. Orang tua dilarang masuk ke kelas tanpa seizin guru kelas dan berpakaian rapi dan sopan jika masuk lingkungan sekolah
  7. Rambut harus rapi dan sopan
  8. Siswa dilarang memakai / membawa barang berharga ( HP, perhiasan )
BAB X
SANGSI – SANGSI TERHADAP PELANGGARAN
Siswa yang melangga tata tertib tersebut diatas, dapat dikenakan sangsi sebagai berikut :
  1. Dikenakan skor :
1.1 Skor 50 peringatan I
1.2 Skor 75 peringatan II
1.3 Skor 100 dikeluarkan dari sekolah
1.4 Diatas 100 dikeluarkan dengan tidak hormat

TATA TERTIB GURU
KEWAJIBAN :
  1. Wajib menjaga kode etik keguruan
  2. Wajib hadir 10 menit sebelum KBM dimulai bagi guru dan 30 menit sebelum KBM dimulai bagi Kepala Sekolah dan Staf
  3. Wajib menggunakan seragam guru yang telah ditentukan
  4. Berpenampilan rapi dan sopan
  5. Wajib menandatangani daftar hadir / absensi komputer
  6. Masuk dan keluar kelas tepat waktu ( sesuai jam pelajaran )
  7. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk siswa
  8. Menyiapkan program pembelajaran pada awal tahun pelajaran
  9. Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran
  10. Turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah
  11. Membantu menegakkan disiplin sekolah
  12. Peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah
  13. Tidak merokok dilingkungan sekolah, kecuali ditempat yang telah ditentukan
  14. Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga sekolah
  15. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi
  16. Siap melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh pimpinan sekolah
  17. Memberi laporan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Sekolah

LARANGAN :
  1. Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar tanpa seizin atasan
  2. Dilarang melakukan hal – hal yang dapat menurunkan martabat sekolah
  3. Dilarang menggunakan barang – barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah


TATA TERTIB PEGAWAI
KEWAJIBAN :
  1. Mentaati ketentuan jam kerja
  2. Menandatangani daftar hadir
  3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik – baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
  4. Memberikan pelayanan yang sebaik – baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing – masing
  5. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif
  6. Berpakaian yang rapi dan sopan
  7. Mentaati perintah kedinasan dari atasannya
  8. Saling menghormati sesama pegawai dan guru
  9. Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah
  10. Dapat menyimpan rahasia negara / sekolah
  11. Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan
  12. Tidak merokok dilingkungan sekolah kecuali di tempat yang telah ditentukan

LARANGAN :
  1. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa seizin atasan
  2. Dilarang melakukan hal – hal yang dapat menurunkan martabat sekolah
  3. Dilaarang menggunakan barang – barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa seizin Kepala Sekolah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar